THR dan Gaji ke 13 PNS

LENGKAP RINCIAN THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan

Berikut ini rincian besaran THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan diberikan pemeri

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Lengkap rincian THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan bagi yang masih aktif. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini rincian besaran THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan diberikan pemerintah.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Presiden Jokowi telah meneken peraturan pemerintah (PP) yang menngatur tentang THR PNS 2022 plus tunjangan kinerja (tukin).

Hari ini, Sabtu 16 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan alasan pemerintah memberikan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun ini.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, para PNS, TNI dan Polri hanya mendapatkan THR berupa tunjangan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujar Sri Mulyani saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Bendahara negara itu menjelaskan alasan pemerintah menambahkan THR PNS dan pensiunan pada tahun ini setelah mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik.

Baca juga: JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2022 Beserta Besaran Nominalnya

Di samping itu, menurut Sri Mulyani, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.

ILUSTRASI THR PNS akan dicairkan pada pekan ke-2 Mei 2020. Ada 12 golongan yang dipastikan tidak mendapatkan.
ILUSTRASI THR PNS akan dicairkan pada pekan ke-2 Mei 2020. Ada 12 golongan yang dipastikan tidak mendapatkan. (tribun jabar)

Tak cukup di situ, pemberian THR dan gaji ke 13 tahun ini juga untuk memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.

"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke 13 PNS dan pensiunan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan setelah lebih dari dua tahun menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan menambah daya beli masyarakat pada masa Idul Fitri 2022.

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk pada pedagang kaki lima pangan yang juga mengalami tekanan kenaikan harga," tutur dia.

Baca juga: UPDATE Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri: Jadwal Terbaru dan Rincian Besaran

Perincian komposisi THR dan gaji ke 13 PNS

Adapun komposisi THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, di mana tahun ini komposisinya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Ilustrasi THR PNS dan Gaji ke-13. THR PNS dipastikan cair Jumat, 15 Mei 2020 sementara gaji ke-13 belum ada kejelasan.
Ilustrasi THR PNS dan Gaji ke-13. THR PNS dipastikan cair Jumat, 15 Mei 2020 sementara gaji ke-13 belum ada kejelasan. (dok.tribunnews)
Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved