SOSOK Karna Wijaya, Guru Besar UGM yang Dilaporkan Polisi Gara-gara Unggah Pengeroyokan Ade Armando

Inilah sosok Profesor Karna Wijaya, dosen Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang dilaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli

Editor: Musahadah
warta kota/istimewa
Politisi PSI Guntur Romli melaporkan guru besar UGM Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya terkait polemik Ade Armando. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Profesor Karna Wijaya, guru besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang dilaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli ke Polda Metro Jaya

Prof Karna Wijaya dilaporkan karena unggahannya yang diduga berbau ancaman lewat media sosial terkait kasus pengeroyokan Ade Armando.

"Hari ini saya melaporkan pemilik Facebook dengan terduga atas nama Karna Wijaya, dosen guru besar UGM."

"Saya merasa terancam dan dihasut akibat postingan dia di Facebook, yang memuat foto saya dan istri saya."

"Yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," kata Guntur Romli seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca juga: SOSOK Arif Pardiani yang Diduga Provokasi Massa untuk Keroyok Ade Armando, Ucapkan Kata-kata ini

Guntur mempermasalahkan isi komentar Karna Wijaya yang membalas kolom komen dengan kata-kata mengancam seperti 'disembelih' dan 'dibedil'.

"Jadi yang saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando."

"Ini diperkuat dengan komentar Karna Wijaya yang menulis kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," tuturnya.

Eks aktivis GP Ansor ini juga menanggapi soal dalih Karna Wijaya yang mengaku hanya sekadar bercanda.

Guntur menilai apa yang dimuat dalam postingan Facebook Karna Wijaya sudah keluar dari konteks bercanda.

"Bagi saya itu candaan enggak lucu kalau pakai bedil, disembelih, dan dicicil massa sudah enggak lucu," tegas Guntur Romli.

Laporan Guntur Romli diterima Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor STTLP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas dugaan tindak pidana ini, Karna Wijaya dilaporkan atas persangkaan pasal pengancaman dan hasutan. 

Karna Wijaya diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 28, dan 29 UU ITE. 

Siapa sebenarnya Karna Wijaya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved