Begini Modus Licik Komplotan Penimbun Solar dan Pengoplos Elpiji di Kota Batu Serta Pasuruan
Aksi licik komplotan penimbun dan pengoplosan solar juga tabung gas epiji bersubsidi dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Pelaku berjumlah tujuh orang yakni Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono dan Ricky Tiarso.
Modusnya, pelaku memindahkan isian gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg, di sebuah gudang.
Dalam sehari, para pelaku dapat melakukan pemindahan isian gas tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg sejumlah 200 tabung.
Kemudian, hasil tabung gas non-subsidi oplosan itu didistribusikan ke kawasan Jombang. Melalui selisih harga tersebut, pelaku diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar ratusan juta rupiah
"Praktik yang dilakukan pelaku sudah berjalan kurun waktu 3,5 bulan. Ini sebabkan kelangkaan elpiji 3 kg yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah untuk kelangsungan hidup," pungkas Zulham.
Akibat perbuatan lancung tersebut. Para pelaku bakal dikenai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
"Ancamannya maksimal kurungan penjara 6 tahun. Dan denda Rp 60 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.