THR dan Gaji ke 13 PNS

RINCIAN Besaran THR dan Gaji Ke 13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2022, Ada Tambahan Tukin 50 Persen

Berikut ini rincian besaran THR dan gaji Ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 dan ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Editor: Iksan Fauzi
tribun jabar
ILUSTRASI THRdan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022. Sementara bagi PNS, TNI dan Polri aktif ditambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. 

SURYA.co.id - Berikut ini rincian besaran THR dan gaji Ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 dan ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan dan yang masih aktif di PNS, TNI dan Polri sejak Kamis kemarin.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Di samping itu, pemberian THR dan gaji ke 13 ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutur Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Sementara jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri serta yang masih aktif menunggu ketentuan lebih lanjut yang akan ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2022 Beserta Besaran Nominalnya

THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri dan yang masih aktif tahun 2022.
THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri dan yang masih aktif tahun 2022. (shutterstock via Kompas.com)

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Besaran THR PNS 2022

Ilustrasi THR PNS 2020 Cair
Ilustrasi THR PNS 2020 Cair (Tribunnews)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved