Berita Mojokerto

Terdakwa Randy Bagus Cuma Dituntut Segini dalam Kasus Aborsi Mahasiswi Asal Mojokerto

Desakan aborsi dari terdakwa, diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun dicampur teh.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam sidang lanjutan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022). 

"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi, dan kami jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Randy Bagus terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW, mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa, diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun dicampur teh. Korban ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya di Pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Terdakwa Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved