Berita Mojokerto

Terdakwa Randy Bagus Cuma Dituntut Segini dalam Kasus Aborsi Mahasiswi Asal Mojokerto

Desakan aborsi dari terdakwa, diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun dicampur teh.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam sidang lanjutan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, dalam kasus aborsi terhadap NW mahasiswi Brawijaya asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dakwaan JPU jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni terdakwa dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2. Atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Randy Bagus dalam persidangan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

Dalam dakwaan tersebut, Ivan mengatakan, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 'Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan' diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ayat 2.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan," ucap Ivan Yoko.

Ivan mengatakan, tuntutan terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan. Sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhum NW.

Adapun empat poin yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum.

"Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan, bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan," bebernya.

Menurut Ivan, tuntutan 3 tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.

"Kalau itu sudah maksimal, karena kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53. Itu maksimal-nya dikurangi sepertiga, sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkaan itu sudah maksimal," ungkap Ivan.

Sementara, Ketua majelis hakim, Sunoto mempersilakan terdakwa Randy Bagus untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan JPU tersebut.

Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi, atau nota pembelaan dari terdakwa.

"Sidang dilanjutkan Selasa 19 April 2022, sekitar pukul 11 WIB, dalam agenda pledoi," ucap Sunoto.

Penasehat hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menambahkan, pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved