Berita Surabaya

LBH Surabaya Kembali Bentuk Posko Pengaduan THR di 2022, Tahun Lalu Sempat Terima 3.342 Laporan

Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya di sejumlah kawasan di Jawa Timur, ternyata masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022, Selasa (12/4/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah kawasan di Jawa Timur, ternyata masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.

Untuk mewadahi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022.

Bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur, program ini dibuka pada Selasa (12/4/2022) ini, hingga H-5 Idul Fitri.

"Tiap tahun kami membuka Posko Pengaduan THR," kata Koordinator Posko THR M Dimas Prasetyo di sela pembukaan.

Dimas menerangkan, acuan pembayaran THR oleh pengusaha sebenarnya telah tegas diatur dalam sejumlah payung hukum. Baik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Namun sayangnya kami masih saja mendapatkan laporan pekerja yang belum mendapatkan THR," katanya.

Bahkan, pada 2021 pihaknya masih mendapatkan laporan dari 3.342 pekerja. Ini berasal dari 19 perusahaan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Banyuwangi.

Jumlah ini bahkan jauh meningkat dibanding tahun tahun 2020 (3.140 pekerja).

"Masalah pembayaran THR ini tak kunjung selesai, justru semakin banyak," ujar Dimas.

Untuk itulah, pihaknya bersama serikat butuh sepakat kembali membuka posko.

"Dari laporan yang setiap kami terima, kami tindaklanjuti dengan sejumlah mekanisme," jelasnya.

Pertama, pihaknya memverifikasi setiap laporan. Kedua, pihak LBH Surabaya akan membuat somasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Dalam somasi ini, kami sampaikan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan H-7 lebaran," ungkap Dimas.

Apabila pengusaha tak bersikap, pihaknya akan melapor kepada pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved