Berita Surabaya

LBH Surabaya Kembali Bentuk Posko Pengaduan THR di 2022, Tahun Lalu Sempat Terima 3.342 Laporan

Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya di sejumlah kawasan di Jawa Timur, ternyata masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022, Selasa (12/4/2022). 

"Apabila telah lewat tenggat waktu, kami laporkan kepada pemerintah. Kami membuat laporan resmi kepada pemerintah provinsi," tandasnya.

Perwakilan dari DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengakui salah satu penyebab masalah ini berlarut karena lemahnya penegakan hukum.

Padahal, dalam regulasi tersebut telah mengatur sejumlah sanksi kepada perusahaan yang tak memberikan hak THR.

Sanksi tersebut beragam, baik berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administratif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Harapan kami, pemerintah tegas menegakkan regulasi ini," katanya.

Pihaknya pun berharap kepada rekan buruh di Jatim untuk melapor apabila hak THR tidak diterima tahun ini.

"Pun apabila namanya (buruh) tak berkenan di-publish, tak apa-apa. Kami akan tetap membantu menuntut kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Nuruddin menegaskan.

Perwakilan BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono menambahkan, berbagai startegi pengusaha dalam menghindari pembayaran THR. Di antaranya, berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada juga yang dirumahkan tanpa adanya status yang jelas jelang Lebaran. Pasca lebaran, diminta masuk lagi," kata Arief.

Kemudian, ada juga yang dengan cara mencicil sesuai dengan surat edaran pemerintah. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan.

"Ada beberapa yang dibayar berupa sembako, seperti beras, gula hingga biskuit," ungkap Arief.

Selain, itu ada pula pegawai yang pasrah karena khawatir dengan sanksi pemecatan oleh perusahaan.

"Kondisi pekerja/buruh dan pengusaha yang tidak setara, membuat lemah salah satu pihak," katanya.

Bagi yang hendak melapor, bisa datang ke sejumlah lokasi posko. Di antaranya, Kantor LBH Surabaya (Jalan Kidal No 6), Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur (Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl Simo Pomahan) dan Sekretariat PC SPL FSPMI Kota Surabaya (dk Kalisari Gg V No 54 Romokalisari).

Kemudian di Omah Perjuangan Jl Berbek Industri II, Waru, Sidoarjo. Serta, Hotline Call via Telepon 031-5022273.

Serta, SMS Centre dan WhatsApp: (085258362878) (089505952823) (08983810499). Kemudian, Email: jatim.poskothr@gmail.com dan mengisi Google Form: https://forms.gle/nMJVJciAaNeZ63CM9.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved