Berita Entertainment
Marshel Widianto Bisa Tak Jadi Tersangka di Kasus Dea OnlyFans, Sikap Sang Komika Diungkap Polisi
Kemungkinan Marshel widianto tak jadi tersangka dalam kasus konten pronografi Dea OnlyFans masih ada.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar.
Larangan Transaksi Konten Pornografi
Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "
Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"
"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,"
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).