Berita Entertainment

Marshel Widianto Bisa Tak Jadi Tersangka di Kasus Dea OnlyFans, Sikap Sang Komika Diungkap Polisi

Kemungkinan Marshel widianto tak jadi tersangka dalam kasus konten pronografi Dea OnlyFans masih ada.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/marshel_widianto
Marshel Widianto seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). 

SURYA.CO.ID - Kemungkinan Marshel Widianto tak jadi tersangka dalam kasus konten pronografi Dea OnlyFans masih ada.

Setelah menjalani pemeriksaan pada, Kamis (7/4/2022), status Marshel Widianto memang belum ditentukan. Dia masih menjadi saksi dan harus melewati beberapa pemeriksaan kembali.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dijalani Marshel Widianto sekira empat jam itu, terdapat bukti baru.

Baca juga: NASIB Status Marshel Widianto Setelah Beli Konten Dea OnlyFans, Benarkah Akan Jadi Tersangka?

Komika jebolan Stand Up Comedy Academy itu mengaku memang membeli konten Dea OnlyFans. Namun dia tidak menyebarluaskan ke siapapun mengenai konten tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Jumat (8/4/2022).

"Terkait pemeriksaan Marshel Widianto, sudah dilakukan pemeriksaan 4 jam dan Marshel statusnya saksi," kata Kombes Pol E Zulpan.

Dalam hasil pemeriksaan, Marshel mengakui membeli konten syur Dea sekira Rp 1,4 juta untuk kepentingan pribadi dan tidak dipublikasikan kepada orang lain.

"Kemudian dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," tutur Zulpan.

Sehingga status dari komika asal Tanjung Priuk itu masih sebagai saksi.

"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus Dea OnlyFans, polisi juga akan memanggil kembali Marshel apa bila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," pungkasnya.

Selain itu, Marshel Widianto juga mengaku hanya sekali mengakses Google Drive Dea OnlyFans yang berisi 79 video itu dan kemudian dihapus.

Dalam Google Drive tersebut menurut Marshel, hanya bisa diakses oleh dirinya karena ada memerlukan kata sandi tersendiri.

Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Gue dikasih Google Drive setelahnya gue masuk ke Google Drive pakai password setelah itu baru gue hapus," kata Marshel

Usai berhasil masuk, Marshel mengaku hanya menyaksikan video syur Dea sekali lalu menghapusnya.

Kemudian, Marshel Widianto mengaku dirinya tak dapat mengakses kembali Google Drive yang diberikan oleh Dea OnlyFans.

"Setelah itu baru gue apus. Nah setelah itu baru gue nggak bisa masuk, password itu enggak ada lagi. Jadi sekali aja waktu itu (nontonnya)," jelas Marshel.

Lebih lanjut, Marshel membeli kumpulan video tersebut seharga Rp 1,5 juta.

"Belinya waktu itu Rp1,4 juta apa Rp1,5 juta satu Google Drive," tuturnya.

Diakui pria asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu dirinya tidak terpikirkan untuk mengunduh video syur tersebut.

"Tidak (disimpan), karena memang Google Drive. Ketika kita masuk harus pakai password," kata Marshel.

Pakar Sebut Marshel Widianto Berpeluang Jadi Tersangka

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan mengenai peluang status Marshel Widianto.

Melansir Tribunnews, Fickar mengatakan bahwa yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik.

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"

"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar.

Larangan Transaksi Konten Pornografi

Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,"

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved