Berita Entertainment

Marshel Widianto Bisa Tak Jadi Tersangka di Kasus Dea OnlyFans, Sikap Sang Komika Diungkap Polisi

Kemungkinan Marshel widianto tak jadi tersangka dalam kasus konten pronografi Dea OnlyFans masih ada.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/marshel_widianto
Marshel Widianto seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). 

"Gue dikasih Google Drive setelahnya gue masuk ke Google Drive pakai password setelah itu baru gue hapus," kata Marshel

Usai berhasil masuk, Marshel mengaku hanya menyaksikan video syur Dea sekali lalu menghapusnya.

Kemudian, Marshel Widianto mengaku dirinya tak dapat mengakses kembali Google Drive yang diberikan oleh Dea OnlyFans.

"Setelah itu baru gue apus. Nah setelah itu baru gue nggak bisa masuk, password itu enggak ada lagi. Jadi sekali aja waktu itu (nontonnya)," jelas Marshel.

Lebih lanjut, Marshel membeli kumpulan video tersebut seharga Rp 1,5 juta.

"Belinya waktu itu Rp1,4 juta apa Rp1,5 juta satu Google Drive," tuturnya.

Diakui pria asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu dirinya tidak terpikirkan untuk mengunduh video syur tersebut.

"Tidak (disimpan), karena memang Google Drive. Ketika kita masuk harus pakai password," kata Marshel.

Pakar Sebut Marshel Widianto Berpeluang Jadi Tersangka

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan mengenai peluang status Marshel Widianto.

Melansir Tribunnews, Fickar mengatakan bahwa yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik.

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved