Berita Surabaya

Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Siap Jembatani Pekerja dengan Perusahaan

Disperinaker Kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Ada berbagai hal bisa disampaikan melalui posko yang dibuka sejak Rabu (6/4/2022) kemarin ini, mulai konsultasi, pengaduan hingga laporan.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Arief Rahman Hakim 131-133.

Melalui posko ini, baik karyawan maupun pengusaha bisa menyampaikan berbagai hal terkait THR.

"Baik karyawan maupun pengusaha bisa datang ke posko kalau menemui permasalahan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, Kamis (7/4/2022).

Nantinya, Disperinaker akan menjembatani antara karyawan dengan perusahaan yang akan menguntungkan kedua belah pihak.

"Misalnya, pengusaha yang mau konsultasi soal THR atau pekerja yang belum mendapatkan THR, bisa datang ke posko," katanya.

Selain membuka posko, Disperinaker juga membuka hotline di nomor 0882-0006-67287.

"Mengadu atau melaporkan bisa dan boleh melalui hotline. Namun, saat proses penyelesaian dibutuhkan pengecekan dokumen yang bersangkutan. Sehingga, kami akan tetap memastikan dokumen berkas pengadu," jelas Achmad Zaini.

Evaluasi dari tahun sebelumnya, masih ada sejumlah permasalahan terkait THR di Surabaya.

"Saat ini belum banyak laporan ya, biasanya H-7 lebaran baru banyak (laporan)," lanjutnya.

Tak hanya tahun ini, pada 2021 lalu, Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR. Hasilnya, ada 14 laporan yang di terima dan 10 di antaranya telah ditindaklanjuti.

"Ada 4 laporan yang tak bisa ditindaklanjuti. Di antaranya, karena karyawan yang bersangkutan sudah keluar sebelum Ramadan dan ada yang lokasi perusahaannya berada di luar Surabaya," ungkap Achmad Zaini.

Pihaknya berharap seluruh perusahaan di Surabaya bisa menyalurkan THR kepada para karyawannya.

"Selain dengan melalui posko, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, THR di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Indah menyebut, bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.

"Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved