Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga
Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Sesuai putusan pengadilan, rentang waktu sewa-menyewa ini dari tahun 2014 hingga 2021.
"Kalau tak dibayar, sepenuhnya akan diputuskan pengadilan. Mungkin asetnya disita atau bagaimana, itu haknya pengadilan," pungkas Catur.
Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.
Nama Belga diambil dari nama toko swalayan besar yang pertama berdiri, hingga menjadi trade mark ruko ini.
Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebelumnya para penyewa menyewa ruko selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.
Para penyewa lalu mau memperpanjang HGB 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
Pemkab menawari opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.
Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.
Ruko paling mahal disewakan Rp 68 juta per tahun, sedangkan ruko paling murah disewakan Rp 37,8 juta per tahun.