Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga
Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.
Eksekusi ini terkait putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkab Tulungagung, terkait sewa menyewa Ruko Belga. Pengadilan mewajibkan 36 penyewa ruko ini membayar sewa sebesar Rp 22 miliar.
"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung Maret 2022 kemarin," terang Catur Hermono, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Rabu (5/4/2022).
Catur menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.
Selain itu pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan, terkait putusan itu.
Atas dasar itu pihaknya berani mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung.
"Permohonan sudah diterima oleh PN Tulungagung. Jadi tidak ada kendala administrasi," sambung Catur.
Namun, sejauh ini belum ada kabar mengenai eksekusi dari PN Tulungagung.
Sebelum eksekusi, pihak pemohon akan diminta membayar uang muka biaya eksekusi. Selanjutnya, PN yang akan melakukan peringatan kepada para pihak penyewa untuk membayar uang sewa, sesuai keputusan pengadilan.
"Nanti pengadilan yang akan memberikan peringatan-peringatan pada pihak yang kalah, untuk membayar uang sewa. Seperti apa prosesnya, kewenangannya di PN," tegas Catur.
Putusan MA telah mengatur tanggung jawab masing-masing 36 penyewa Ruko Belga.
Besaran itu pula yang wajib dibayarkan para penyewa ke Pemkab Tulungagung.
Karena, Catur menegaskan, tidak ada alasan para penyewa untuk menghindar.
Hal ini menjawab banyaknya ruko yang sudah dalam kondisi kosong.
Meski para penyewa sudah tidak menempati, mereka tetap wajib membayar sesuai putusan pengadilan.
Sesuai putusan pengadilan, rentang waktu sewa-menyewa ini dari tahun 2014 hingga 2021.
"Kalau tak dibayar, sepenuhnya akan diputuskan pengadilan. Mungkin asetnya disita atau bagaimana, itu haknya pengadilan," pungkas Catur.
Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.
Nama Belga diambil dari nama toko swalayan besar yang pertama berdiri, hingga menjadi trade mark ruko ini.
Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebelumnya para penyewa menyewa ruko selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.
Para penyewa lalu mau memperpanjang HGB 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
Pemkab menawari opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.
Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.
Ruko paling mahal disewakan Rp 68 juta per tahun, sedangkan ruko paling murah disewakan Rp 37,8 juta per tahun.