Berita Tuban
Pil Dobel L Sasar Pelajar di Kabupaten Tuban, Dua Pengedarnya Diciduk Polisi
Tim Satres Narkoba Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Keberadaan pil dobel L di Kabupaten Tuban kian mengkhawatirkan.
Barang yang bisa memabukkan tersebut kini mulai menyasar pelajar.
Alhasil setelah mendapat laporan masyarakat dan mengendus keberadaan pengedar, tim Satres Narkoba Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Ada dua yang kita tangkap, karena mengedarkan pil dobel L ke anak-anak sekolah," kata Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Bantu Selamatkan Persik Kediri dari Zona Degradasi, Manajemen Tetap Pertahankan Javier Roca
Daky menjelaskan, untuk pelaku pertama yang berhasil diamankan berinisial NA (18), salah satu pemuda asal Desa Bate, Kecamatan Bangilan.
Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 90 pil dobel L dan uang tunai Rp 350 ribu.
Baca juga: Awal Bulan Ramadan, Kunjungan Wisata di Kabupaten Malang Menurun
Lalu dikembangkan hingga menangkap teman lainnya berinisial MMAA (33), seorang pemuda asal Desa/Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka kedua yaitu sebanyak 1.651 butir pil dobel L.
"Para pelaku ini diamankan saat akan melakukan transaksi di rumahnya, jadi kita tangkap," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Porles Bojonegoro itu menerangkan, tersangka mendapatkan pil dobel L dari seseorang di wilayah Kediri. Kemudian, melakukan transaksi di terminal Nganjuk.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022, Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker
Setelah itu, pil dobel L di jual para pelaku di wilayah Tuban. Setiap satu tik berisi 10 butir di jual dengan harga Rp 35 ribu, pelaku untung Rp 10 ribu, karena belinya Rp 25 ribu.
Kini para pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pengakuan barang tersebut didapatkan dari temannya di wilayah Kediri, barang bukti kita amankan. Dijerat UU Kesehatan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.