Pemkab Trenggalek Amankan Program MBG, Libatkan Guru dalam Satgas Pengawasan
Pemkab Trenggalek, Jatim, libatkan guru dan sekolah dalam Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pengawasan ketat, antisipasi keracunan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran dan keamanan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Inisiatif strategis terbaru, adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG yang melibatkan secara langsung sekolah dan para guru.
Langkah ini, bertujuan untuk memperkuat tiga pilar utama program: pengawasan, penyaluran serta penanganan setiap pengaduan terkait MBG.
Dengan wewenang baru ini, guru diberikan kesempatan untuk mencicipi makanan terlebih dahulu, sebelum disajikan kepada siswa.
Ini menjadi upaya antisipatif krusial dalam lingkup sekolah, khususnya untuk meminimalisir risiko keracunan makanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa struktur Satgas MBG mencakup dua tingkatan.
Baca juga: PGRI Trenggalek Tolak Guru Jadi Tester MBG, Minta Tim Gizi dan Medis Dioptimalkan
"Dalam juknis program ini, memang ada satgas di sekolah dan satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan," kata Saeroni, Senin (13/10/2025).
Pembentukan Satgas MBG ini, telah diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, yang berfungsi sebagai landasan hukum kuat untuk pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi dan koordinasi lintas sektor.
Hal tersebut, demi menjaga mutu serta transparansi program MBG di seluruh wilayah Trenggalek.
Lebih lanjut, Saeroni memaparkan pembagian peran Satgas.
Satgas di sekolah, fokus pada pemantauan implementasi program di lingkungan pendidikan.
Sementara, satgas masyarakat bertugas menangani kelompok penerima manfaat lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
Untuk memastikan akuntabilitas, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membuka saluran pengaduan resmi.
Ini memungkinkan masyarakat luas untuk menyampaikan masukan, atau keluhan terkait kualitas dan pelaksanaan program, demi perbaikan berkelanjutan.
"Surat edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas," tambah Saeroni.
Trenggalek
MBG di Trenggalek
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Satgas MBG
Pemkab Trenggalek
Kabupaten Trenggalek
Berita Trenggalek
Siagakan 7 Puskesmas Di Tulungagung, Satgas MBG Fokus Sembuhkan Siswa Keracunan di SMPN 1 Boyolangu |
![]() |
---|
Keracunan Massal di SMPN 1 Boyolangu Tulungagung, Orang Tua Siswa Usul MBG Tak Diteruskan |
![]() |
---|
UPDATE : 52 Siswa SMPN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan Massal di Hari Pertama Pindah SPPG |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru Hanya Rp 15 Miliar, Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Sendiri Gaji 2.234 PPPK |
![]() |
---|
DAK Fisik Tidak Cukup Perbaiki 300 KM Jalan Rusak, Pemkab Trenggalek Utang Ke PT SMI Rp 106 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.