Pemkab Trenggalek Amankan Program MBG, Libatkan Guru dalam Satgas Pengawasan

Pemkab Trenggalek, Jatim, libatkan guru dan sekolah dalam Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pengawasan ketat, antisipasi keracunan

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
ANTISIPASI KERACUNAN - Makan siang di Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Kabupaten Trenggalek, Jalan Kapiten Pattimura, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa (30/9/2025). Guru di Trenggalek bisa mencicipi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) demi mengantisipasi terjadinya risiko keracunan hingga makanan basi. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran dan keamanan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG)

Inisiatif strategis terbaru, adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG yang melibatkan secara langsung sekolah dan para guru.

Langkah ini, bertujuan untuk memperkuat tiga pilar utama program: pengawasan, penyaluran serta penanganan setiap pengaduan terkait MBG. 

Dengan wewenang baru ini, guru diberikan kesempatan untuk mencicipi makanan terlebih dahulu, sebelum disajikan kepada siswa. 

Ini menjadi upaya antisipatif krusial dalam lingkup sekolah, khususnya untuk meminimalisir risiko keracunan makanan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa struktur Satgas MBG mencakup dua tingkatan. 

Baca juga: PGRI Trenggalek Tolak Guru Jadi Tester MBG, Minta Tim Gizi dan Medis Dioptimalkan

"Dalam juknis program ini, memang ada satgas di sekolah dan satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan," kata Saeroni, Senin (13/10/2025).

Pembentukan Satgas MBG ini, telah diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, yang berfungsi sebagai landasan hukum kuat untuk pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi dan koordinasi lintas sektor. 

Hal tersebut, demi menjaga mutu serta transparansi program MBG di seluruh wilayah Trenggalek.

Lebih lanjut, Saeroni memaparkan pembagian peran Satgas. 

Satgas di sekolah, fokus pada pemantauan implementasi program di lingkungan pendidikan.

Sementara, satgas masyarakat bertugas menangani kelompok penerima manfaat lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.

Untuk memastikan akuntabilitas, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membuka saluran pengaduan resmi. 

Ini memungkinkan masyarakat luas untuk menyampaikan masukan, atau keluhan terkait kualitas dan pelaksanaan program, demi perbaikan berkelanjutan. 

"Surat edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas," tambah Saeroni.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved