KPK
GAWAT, Sosok Andi Arief Pentolan Partai Demokrat Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser
Kondisi gawat bagi Partai Demokrat karena Andi Arief dipanggil KPK diperiksa kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
SURYA.co.id | JAKARTA - Kondisi gawat bagi Partai Demokrat karena salah satu pentolannya, yakni Andi Arief dipanggil KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM).
Sebelumnya, Abdul Gafur Masud ditangkap KPK pada 12 Januari lalu. Selain dia, ada enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kala itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Terbaru, kabar pemanggilan Andi Arief oleh KPK bukan isapan jempol atau bukan hoaks seperti tuduhan pentolan Demokrat tersebut.
Jika nanti Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu tidak hadir, maka KPK bisa saja menjemput paksa Andi Arief.

Melansir Tribunnews.com, Andi Arief mengaku belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Ia juga menyebut bahwa Jubir KPK telah membuat berita bohong atau hoaks.
"Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya setelah saya sampaikan ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).
"Bahwa itu bukan hoaks. Jadi memang betul ada panggilan dari KPK," jelas Ali.
Ali menuturkan, bakal ada mekanisme hukum yang akan dilakukan jika seseorang yang dipanggil secara patut, tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Namun demikian, KPK menyakini Andi Arief bakal datang untuk memenuhi pemeriksaan di KPK sebagai saksi.
"Tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang," papar Ali.
"Dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tapi sengaja tidak hadir," jelas dia.