Berita Malang Raya
Pantau Prostitusi Online di Kota Malang, Sutiaji Minta Lurah dan Camat Gunakan Aplikasi Michat
Pemantauan terhadap prostitusi online ini juga menjadi tanggung jawab lurah dan camat untuk menjaga stabilitas di wilayahnya.
SURYA.CO.ID, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji mengajak seluruh lurah dan camat se-Kota Malang untuk menggunakan aplikasi Michat guna memantau prostitusi online.
Hal ini ditekankan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu lantaran kini sedang marak-maraknya prostitusi online di Kota Malang.
"Kami mohon lurah dan camat untuk menginstal aplikasi Michat guna memantau di wilayahnya masing-masing," ucap Sutiaji saat menjadi inspektur apel pagi di Balaikota Malang pada Senin, (14/3/2022).
Sutiaji mengatakan, pemantauan terhadap prostitusi online ini juga menjadi tanggung jawab lurah dan camat untuk menjaga stabilitas di wilayahnya.
Dia juga menegaskan, penggunaan aplikasi Michat ini tidak untuk kepentingan pribadi masing-masing ASN.
Baca juga: Diajak Belanja Langsung ke Produsen Pasar Tanah Abang, Ini Kata Pedagang Pasar Besar Madiun
"Ini bukan untuk memantau ASN. Tapi untuk memantau prostitusi online. Kemarin saja di Tlogomas sudah terjaring 15," terangnya.
Dalam sebulan terakhir ini, Satpol PP Kota Malang telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online atau open BO di Kota Malang.
Petugas banyak menemukan, anak di bawah umur yang di lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online itu.
Kebanyakan tempat yang digunakan ialah, kos harian, guest house atau ruko-ruko.
"Kami melacak lokasi ini berdasarkan tindak lanjut dari teman-teman di lapangan. Jadi tidak melulu terkait aplikasi. Karena itu terkait ITE," ujar plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto.
Baca juga: Deklarasi Dukungan Capres Pilpres 2024 di Tuban Tuai Protes Pengurus Paguyuban Tongklek
Dari hasil pantauan di lokasi itu, petugas memanggil orang tua atau penanggungjawab dari para pelaku yang diduga sebagai open BO itu.
Kemudian, dilakukan penindakan tipiring berupa denda, untuk memberikan efek jera.
"Untuk denda itu tergantung putusan hakim. Termasuk tempat usahanya yang ditindak. Karena kami hanya bisa melakukan penindakan berupa tipiring," tandasnya. (Rifky Edgar)