SOSOK AKBP M, Perwira Polisi Dicopot karena Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Nafsu, Kakak Korban Murka

Inilah sosok AKBP M, oknum perwira menengah polisi yang dicopot dari jabatannya karena diduga menjadikan bocah berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya

Editor: Musahadah
net
ILUSTRASI. Oknum polisi di Gowa, Sulawesi Selatan diduga merudapaksa bocah berusia 13 tahun. Siapakan dia? 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok AKBP M, oknum perwira menengah polisi yang dicopot dari jabatannya karena diduga menjadikan bocah berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya. 

Bocah berusia 13 tahun inisial IS itu dijadikan budak nafsu AKBP M berbulan-bulan. 

Menurut AL (28), kakak korban, sang adik selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.

IS melakoni pekerjaan itu sejak September 2021.

Awalnya, AKBP M melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2021, dimana ia merudapaksa korban.

Baca juga: SIAPA Oknum Polisi Pangkat AKBP Diduga Jadikan Budak Nafsu Bocah 13 Tahun? Anggota DPR Sampai Geram

Sejak saat itu, AKBP M disebut-sebut terus merudapaksa korban.

Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga Februari 2022 sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan AKBP M sudah diamankan pihak Propam usai dijemput di rumahnya, Senin (28/2/2022) malam.

"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin.

Selain ditahan dan diperiksa, AKBP M juga dicopot dari jabatannya.

"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang

"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh Dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.

Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.

"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," jelas Komang.

Siapa sebenarnya AKBP M? 

Ilustrasi polisi. Oknum polisi di Jateng berkomentar kasar atas musibah KRI Nanggala 402 langsung ditangani Propam.
Ilustrasi polisi. Oknum polisi di Jateng berkomentar kasar atas musibah KRI Nanggala 402 langsung ditangani Propam. (kolase)

AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Menurut Amiruddin, kuasa hukum korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.

 Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.

"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya. 

Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.

Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).

"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," pungkasnya.

Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking. 

"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.

Lanjutnya, kasus ini harus ditindaklanjuti. Jikalau ditindaklanjuti kasus ini pun akan melebar diduga trafficing.

Dimana menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.

"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari sih pelaku ini. Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama sih korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya. 

Diduga korban lainnya itu, rerata berusia di bawah 17 tahun.  

Wakil Ketua Komisi III Geram

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut, jika memang terbukti bersalah, maka oknum polisi itu harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan aksi kejahatan yang sangat luar biasa. 

Apalagi, hal itu terjadi justru di saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

"Di saat Pak Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual, sampai mendirikan direktorat PPA, dan memastikan berbagai aksi ini dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual. Ini tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/3/2022).

Sahroni juga sangat menyesalkan bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah. 

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bahwa dirinya dan Komisi III akan terus mengawal kasus ini.

"Ini sangat memalukan, apalagi karena dilakukan oleh seorang polisi yang jabatannya sudah tinggi, di mana dia harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. Kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar ybs dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Melindungi, Oknum Polisi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved