Berita Malang Raya

Jumlah Penduduk Terlalu Padat, Akan Ada Dua Kelurahan Baru di Kota Batu Tahun 2023

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan, dipecahnya dua kelurahan itu karena jumlah penduduk terlalu padat.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (kanan) dan pengunjung berfoto di depan Alun-alun Kota Batu beberapa waktu lalu (kiri) 

Dalam Musrenbang tahun 2022, Kecamatan Batu mengusulkan tiga pembangunan.

Sedangkan untuk desa kelurahan di Kecamatan Batu mengusulkan sekitar 400 pembangunan.

Tiga usulan yang disampaikan adalah pembangunan pedestrian, pembangunan pendopo kecamatan dan rehab rumah dinas.

"Kami ingin melakukan rehab rumah dinas karena dari era Kabupaten Malang dulu hingga saat ini belum pernah direhab sama sekali," tandasnya.

Seperti di ketahui pemekaran kecamatan sendiri telah ada aturannya di dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 35 ayat (4) huruf (c).

Dalam hal pelayanan publik, pemekaran kecamatan bertujuan untuk lebih mendekatkan layanan guna peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, murah, mudah, tepat, efektif, efisien dan berkualitas.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved