Kecelakaan Maut di Tulungagung
BREAKING NEWS Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan dengan KA Rapih Dhoho
Kepada penyidik tersangka mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api dari arah kanan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhono, Minggu (27/2/2022) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Tersangka adalah pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7679 US, Septianto Dhany Istyawan (34) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, mengatakan Septianto adalah tersangka tunggal.
"Karena dari hasil penyelidikan, tersangka ini yang melakukan pelanggaran hingga terjadi kecelakaan," terang Bayu, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya penyidik telah mengajukan 15 pertanyaan kepada Septianto.
Baca juga: Polisi Tulungagung Kerahkan Alat Berat untuk Evakuasi Badan Bus Harapan Jaya yang Ditabrak KA Dhoho
Kepada penyidik tersangka mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api dari arah kanan.
Sebab saat itu tersangka konsentrasi untuk mengatur posisi kendaraan di jalur yang sempit.
"Di lokasi memang jalurnya sempit karena ada pembatas. Tersangka mengaku konsentrasi untuk lewat jalur yang sempit itu," sambung Bayu.
Selain itu tersangka mengaku saat itu para penumpang baru saja masuk bus.
Mereka masih ramai saling berbincang di antara mereka.
Baca juga: Satu Lagi Korban Laka Bus Harapan Jaya vs KA Rapih Dhoho Meninggal, Korban Jadi Enam Orang
Suara berisik para penumpang ini yang membuat tersangka tidak mendengar klakson kereta api.
"Namun kita juga lihat di lokasi kejadian juga sudah dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan. Tersangka mengabaikan itu," ujar Bayu.
Penyidik menahan tersangka selama proses hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun denda maksimal Rp 12 juta.