Berita Tulungagung
Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp 25 Juta, Gara-gara Gelar Pertunjukan Wayang Saat PPKM Level 4
Tuntutan ini terkait perkara yang menjerat Basroni, menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4, Agustus 2021.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.
Tuntutan ini terkait perkara yang menjerat Basroni, menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4, Agustus 2021.
Agung Pambudi selaku JPU membacakan tuntutannya pada sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (23/2/2022).
Denda itu akan ganti hukuman subsider berupa penjara selama 3 bulan jika tidak dibayar.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand berjalan sekitar 30 menit.
Baca juga: Launching Mobil Vaksin Pedesaan, Bupati Tuban Berharap Mampu Percepat Vaksinasi Covid-19
Dalam kesempatan ini Basroni juga langsung melakukan pembelaan.
Politisi Partai Gerindra ini minta supaya hukumannya diperingan.
Sebab kegiatan pertunjukan wayang kulit ini untuk masyarakat.
"Acara tersebut untuk warga," ucap Basroni.
Sidang lalu ditutup dan rencananya dilanjutkan Jumat (25/2/2022) dengan agenda putusan.
Baca juga: Pantau Operasi Pasar, Wali Kota Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Minyak Goreng di Kota Blitar
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan terdakwa dituntut dengan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu yang memberatkan terdakwa, karena dia pejabat publik dan melakukan kegiatan itu di saat kasus Covid-19 tengah meningkat.
"Saat itu Covid-19 kan sedang tinggi-tingginya," ungkap Agung.
Baca juga: Kegigihan Kepala Sekolah di Kabupaten Bangkalan Meyakinkan Orang Tua Tentang Vaksinasi Anak
Saat itu Basroni sudah mengajukan izin namun ditolak Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC).
Namun terdakwa tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin.
Pertunjukan wayang kulit itu ditujukan untuk ruwatan, karena bersamaan dengan Bulan Suro.
Di tengah pertunjukan, STPPC datang dan membubarkan acara itu.
Basroni lalu ditetapkan sebagai tersangka.