SURABAYA Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Baru yang Berlaku Mulai 8 - 14 Februari 2022

Kota Surabaya masuk PPKM 2 berikut daftar aturan baru yang harus ditaati hingga 14 Februari 2022.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi PPKM Level 2 di Surabaya 

SURYA.CO.ID - Menurut keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022, Senin (7/2/2022) Kota Surabaya masuk PPKM Level 2.

Terdapat sejumlah aturan baru pada PPKM Level 2 di Surabaya, yang berlaku mulai Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).

Beberapa di antaranya pelaksanaan pembelajaran, jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, industri, pasar, warteg, dan kegiatan perjalanan.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, diatur melalui keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Tercatat 21 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada di PPKM level 2, termasuk Kota Surabaya.

15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1 dan dua kabupaten/kota berada di PPKM level 3.

Berikut daftar aturan baru PPKM Level 2 selengkapnya:

Aturan PPKM Level 2

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan  Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%  (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.

- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dan menerapkan  protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat  diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved