Berita Madiun

NASIB PILU Sopir Odong-odong yang Tewaskan 2 Penumpang di Madiun, Ceritakan Detik-detik Mau Celaka

Begini lah nasib pilu Nur Rohim (37), sopir odong-odong atau kereta kelinci yang kecelakaan dan menewaskan dua orang di  Desa Joho, Madiun.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
surya/sofyan Arif Candra
Nur Rohim, sopir odong-odong yang tewaskan 2 penumpang di Madiun. Begini nasibnya sekarang. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Begini lah nasib pilu Nur Rohim (37), sopir odong-odong atau kereta kelinci yang kecelakaan dan menewaskan dua orang di  Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Minggu (6/2/2022). 

Sopir odong-odong iniselain bakal kehilangan pekerjaannya, juga terancam mendekam dibui selama enam tahun. 

Hal ini dimungkinkan setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka kasus kecelakaan yang merenggut dua nyawa ini. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.

"Kami tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun Jadi Tersangka Insiden Kecelakaan, Dua Korban Meninggal Dunia

Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.

"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.

Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.

Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.

Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.

"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya

Kesaksian Sopir

Rohim mengatakan saat mengendarai Chevrolet yang dimodifikasi menjadi odong-odong tersebut dirinya sadar, tidak mengantuk, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun minuman keras.

"Saya sadar, pakai kendaraan Chevrolet," kata Rohim ditemui di Satlantas Polres Madiun usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/2/2022).

Rohim mengatakan sebelum kecelakaan terjadi ia sudah bersiap-siap karena di depannya ada jalan yang menikung lalu menanjak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved