Berita Madiun
Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun Jadi Tersangka Insiden Kecelakaan, Dua Korban Meninggal Dunia
Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci, sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci, Nur Rohim (37) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger, Kecamatan Geger tersebut.
"Kami tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).
Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
"Awalnya Chevrolet, dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci sejak tahun 2019, dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan, kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya, akan kami lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," tegasnya.