Minggu, 3 Mei 2026

Berita Malang Raya

Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang Raya Saat Pandemi Covid-19 Marak

Kantor Bea Cukai Malang menyita ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal di sejumlah wilayah Malang Raya

Tayang:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Bea Cukai Malang
Kantor Bea Cukai Malang menyita ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal di sejumlah wilayah Malang Raya, Kamis (27/1/2022). 

Akan tetapi, dirinya hanya menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tindakan penertiban.

"Kalau untuk penutupan usaha, memang ada beberapa perusahaan rokok yang diindikasikan yang memproduksi jumlah tidak sesuai dari produksinya. Kita lakukan pendalaman. Dulu ada 300 an pabrik rokok sekarang ada 125 parbik, sisanya itu, ya kami tertibkan lah," jelas Gunawan.

Gunawan kembali tak menjelaskan wilayah mana saja di Kabupaten Malang yang menjadi sarang produksi rokok ilegal. Alasannya, masih butuh pendalaman.

"Nah ini wilayahnya ini kita harus pendalaman ini," sebut Gunawan.

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Gelar Apel Pasukan di Lapangan Rampal Kota Malang

Pria berkacamata ini menganalisa jika masih suburnya konsumsi rokok ilegal dikarenakan selisih harga rokok ilegal dan legal terpaut jauh. Rokok ilegal diketahui harganya lebih murah.

"Latar belakangnya ada kenaikan tarif antara harga jual terjadi gap pada rokok. Sehingga kami perlu koordinasi dengan pemerintah di Malang Raya," katanya.

Kendati demikian, Gunawan tetap menyakini sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal jadi cara efektif memberantas rokok tanpa cukai itu.

"Caranya menekan dengan sosialisasi biayanya dari DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau). Represif ya tadi itu, penindakan hukum ada edukasi mulai tingkat konsumen dan produsen, pemberantasan rokok ilegal dan lain-lain," tuturnya.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved