Minggu, 12 April 2026

Berita Malang Raya

Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang Raya Saat Pandemi Covid-19 Marak

Kantor Bea Cukai Malang menyita ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal di sejumlah wilayah Malang Raya

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Bea Cukai Malang
Kantor Bea Cukai Malang menyita ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal di sejumlah wilayah Malang Raya, Kamis (27/1/2022). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menyita ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal di sejumlah wilayah Malang Raya, Kamis (27/1/2022)

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo tak menampik jika situasi pandemi Covid-19 membuat peredaran barang merugikan negara itu kian marak.

"Dari wilayah Kota Malang, kami menemukan sebuah bangunan yang menyimpan dan menjual miras tanpa memiliki izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). Kami sita 600 botol miras dengan sejumlah merek seperti Kawa-kawa, Alexis dan Cheosnun," kata Gunawan ketika dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Pergerakan Kantor Bea Cukai Malang berlanjut ke Kabupaten Malang.

Di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Bululawang, petugas menemukan salah satu toko masih menjual rokok ilegal.

Baca juga: Perajin Coklat Custom di Kota Kediri Ini Sajikan Kue Coklat Unik dan Imut

Petugas menyita 458 bungkus rokok sigaret kretek mesin.

Tak jauh dari wilayah tersebut, petugas juga menggagalkan distribusi 30 bungkus rokok tanpa cukai di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Pakis, Kabupaten Malang.

Gunawan menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dari barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 5.808.000.

"Kendati kian marak, kami tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang kena cukai ilegal," sebut Gunawan.

Menurur Gunawan, cara pemberantasan yang masih diterapkan hingga kini yakni melalui komunikasi.

"Kami juga terus mensosialisasikan kepada pemilik tempat penjualan, eceran, toko, maupun jasa ekspedisi agar tak melanggar ketentuan perundang-undangan," paparnya.

Sebelumnya, 14.703.964 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Malang.

Baca juga: Kandang di Udanawu Kabupaten Blitar Terbakar, 12 Ribu Ekor Ayam Ikut Mati Terpanggang

Gunawan tak memungkiri jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan dalam tempo waktu setahun terakhir.

"Penindakan hasil tembakau mengalami kenaikan. 2020 sebanyak 60 penindakan tahun 2021 menjadi sebanyak 83 penindakan," beber.

Ditanya mengenai tindak represif yang sudah dilakukan, Gunawan tak menyebut secara gamblang adanya upaya penutupan usaha bagi perusahaan rokok ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved