Berita Mojokerto
Oknum Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat dari Kesatuan Polri, 3 Jam Sidang Etik dengan 9 Saksi
Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi sanksi terberat, pemberhentian tidak hormat (PTDH), kamis (27/1/2022).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rudy Hartono
Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan. Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.