Berita Mojokerto
Oknum Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat dari Kesatuan Polri, 3 Jam Sidang Etik dengan 9 Saksi
Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi sanksi terberat, pemberhentian tidak hormat (PTDH), kamis (27/1/2022).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id|SURABAYA – Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23) resmi dijatuhi sanksi terberat, pemberhentian tidak hormat (PTDH), kamis (27/1/2022).
Kepastian hukum atas status keanggotaan kepolisian anggota Samapta Polres Pasuruan itu, setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda JatimJatim.
Bripda Randy, ternyata terbukti melanggar KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy.
Perihal waktu pelaksanaannya. Ia bakal menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.
"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," katanya di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.
Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.
"Itu sudah sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.