Berita Lamongan
Korupsi Proyek Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Penjara
Dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Yang jelas, hari ini diterima berkas tahap 2 dan akan bisa dilihat nanti bagaimana fakta persidangan.
"Ancaman minimal 4 tahun," ungkap Anton.
Menurut Jaksa Pemerhati, Dedy Koesnomo ini adalah kasus pengurugan tahun 2017. Dan ada 2 tersangka, infomasi dari penyidik, satu tersangka masih sakit. Dan rencananya minggu depan akan dilimpahkan
"Yang saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak Rujito, yang hari ini kami limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu, beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian, " kata Dedy.
Sementara itu, satu dari dua pengacara tersangka, Prayogo Laksono dikonfirmasi SURYA.CO.ID mengatakan, kliennya berstatus tersangka dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri lamongan.
Kasusnya yang disangkakan, yaitu Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55.
Prayogo enggan membeberkan kronologi kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka itu.
"Karena itu materi pokok perkara yang akan kami sampaikan di persidangan untuk pembelaan, bagian dari materi pembelaan kami. Saat ini kami masih belum bisa mempublikasikan," katanya.