Berita Lamongan

Korupsi Proyek Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Penjara

Dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Mashuri
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito saat hendak dibawa Lapas kelas IIB Lamongan di Jalan Soemargo, Rabu (12/1/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022), sore ini.

Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tahan di Kantor Dinas pertanian di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.

Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito juga sebagai Sekretaris Dinas. Dan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara

Sementara dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut.

Pemerintah Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.

Kasi Pidsus, Anton W didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro mengugkapkan, pihak telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.

"Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," kata Anton, Rabu (12/1/2022).

Ada kerugian negara sebesar Rp 564 juta, karena adanya kekurangan volume tanah pengurukan.

Apa kemungkinan ada tersangka lain? Secara diplomatis Anton mengatakan, bahwa korupsi biasanya tidak bisa sendiri.

"Kita tunggu saja biar ada kejutannya," katanya

Yang jelas, katanya, untuk hari ini pihaknya menerima penyerahan tahap 2 dan tetap akan menginventarisir berapa saksi dan materi sangkaan.

Karena yang meneliti adalah Jaksa dari kejaksaan tinggi. Tapi karena lokus peristiwa di sini (Lamongan, red).

"Maka hari ini dilimpahkan ke kami," katanya.

Pihaknya masih punya waktu untuk mengungkap sebelum dilimpahkan ke ke persidangan, apakah akan ada tersangka lain atau tidak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved