Berita Lamongan
Korupsi Proyek Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Penjara
Dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022), sore ini.
Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tahan di Kantor Dinas pertanian di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.
Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito juga sebagai Sekretaris Dinas. Dan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara
Sementara dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut.
Pemerintah Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Kasi Pidsus, Anton W didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro mengugkapkan, pihak telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.
"Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," kata Anton, Rabu (12/1/2022).
Ada kerugian negara sebesar Rp 564 juta, karena adanya kekurangan volume tanah pengurukan.
Apa kemungkinan ada tersangka lain? Secara diplomatis Anton mengatakan, bahwa korupsi biasanya tidak bisa sendiri.
"Kita tunggu saja biar ada kejutannya," katanya
Yang jelas, katanya, untuk hari ini pihaknya menerima penyerahan tahap 2 dan tetap akan menginventarisir berapa saksi dan materi sangkaan.
Karena yang meneliti adalah Jaksa dari kejaksaan tinggi. Tapi karena lokus peristiwa di sini (Lamongan, red).
"Maka hari ini dilimpahkan ke kami," katanya.
Pihaknya masih punya waktu untuk mengungkap sebelum dilimpahkan ke ke persidangan, apakah akan ada tersangka lain atau tidak.
Yang jelas, hari ini diterima berkas tahap 2 dan akan bisa dilihat nanti bagaimana fakta persidangan.
"Ancaman minimal 4 tahun," ungkap Anton.
Menurut Jaksa Pemerhati, Dedy Koesnomo ini adalah kasus pengurugan tahun 2017. Dan ada 2 tersangka, infomasi dari penyidik, satu tersangka masih sakit. Dan rencananya minggu depan akan dilimpahkan
"Yang saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak Rujito, yang hari ini kami limpahkan ke Kejari Lamongan. Pada waktu itu, beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian, " kata Dedy.
Sementara itu, satu dari dua pengacara tersangka, Prayogo Laksono dikonfirmasi SURYA.CO.ID mengatakan, kliennya berstatus tersangka dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri lamongan.
Kasusnya yang disangkakan, yaitu Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55.
Prayogo enggan membeberkan kronologi kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka itu.
"Karena itu materi pokok perkara yang akan kami sampaikan di persidangan untuk pembelaan, bagian dari materi pembelaan kami. Saat ini kami masih belum bisa mempublikasikan," katanya.