Berita Gresik
LPB Tuding Mutasi di Pemkab Gresik Tak Profesional, Ada Pendidik Dilantik Menjadi Kasi di Kelurahan
Lebih lanjut Novan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2021, juga sudah jelas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB) Kabupaten Gresik menemukan mutasi yang dilakukan Bupati Gresik diduga tidak sesuai kompetensi. Salah satu yang ditemukan, ada seorang kepala sekolah (kasek) Penggerak ternyata dipindah atau dimutasi ke kantor kelurahan.
Ketua LPB Kabupaten Gresik Novan, mengatakan, dari mutasi gelombang dua yang dilakukan Bupati Gresik akhir pekan lalu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan. Dari hasil temuan di lapangan, ada seorang kasek negeri golongan IVb dimutasi menjadi sekretaris di kelurahan dan ada yang menjadi seorang kasi di kelurahan.
“Padahal, sesuai Peraturan Kemendikbudristek Nomor 371 Tahun 2021, tentang Sekolah Penggerak, sudah jelas. Yaitu menempatkan guru menjadi kasek penggerak untuk menjadi sekolah yang kompeten. Sehingga mutasi kemarin dinilai tidak profesional, sebab tidak menempatkan orang sesuai kompetensi dan profesinya,” kata Novan, Selasa (4/1/2022).
Lebih lanjut Novan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2021, juga sudah jelas. “Setiap kasek jika sudah selesai masa jabatannya, maka dikembalikan sebagai guru. Bukan dimutasi ke tempat lain,” imbuhnya.
Menurut Novan, seharusnya dalam mutasi tersebut tidak ada yang dirugikan. Sebab prinsipnya adalah peningkatan pelayanan masyarakat dan meningkatkan mutu pendidikan.
“Mutasi itu sama halnya dengan rotasi. Jadi, tidak boleh ada yang dirugikan. Tetapi jika ASN tersebut melanggar, baru dimutasi dengan diberi sanksi penurunan jabatan,” tegasnya.
Dari mutasi yang diduga kurang profesional sesuai kompetensi ASN itu, maka diharapkan bupati mengembalikan tugas dan fungsi kasek yang salah penempatan tersebut. “Supaya pendidikan ini semakin maju dan berkembang. Kami harapkan, Pak Bupati bisa memahami ini demi masa depan generasi emas Gresik,” ujar Novan.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gresik, Aminatun Habibah (Bu Min), mewakili Pemkab Gresik dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para ASN saat mutasi mengatakan, mutasi dan kenaikan jabatan merupakan hal yang biasa.
Sehingga, sudah selayaknya di manapun ASN ditempatkan, agar selalu memberikan kinerja dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal ini dalam pertimbangan mutasi dan kenaikan jabatan.
"Pada hakikatnya, perpindahan jabatan itu sudah menjadi suatu kebiasaan. Karena itu, tidak boleh merasa tertekan dan itu sudah menjadi tugas ASN untuk melaksanakannya. Dalam pengambilan keputusan tersebut juga tidak lepas dari berbagai tolak ukur, di antaranya kapasitas kompetensi, integritas, loyalitas dan juga moralitas," terang Bu Min.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka semua harus memberikan kinerja yang terbaik untuk Kabupaten Gresik. Bu Min mengajak semua bersama-sama membangun Gresik dengan sebaik-baiknya dan semua adalah untuk masyarakat Kabupaten Gresik.
Sementara Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam keterangannya menjelaskan, pelantikan itu sejatinya merupakan amanah dari Mendagri dalam rangka mendukung penyempurnaan birokrasi, yakni dengan menjadikan eselon IV dan eselon III menjadi jabatan fungsional. ***