Berita Jember
Ditegur Tetangga Karena Berisik Suara Knalpot Brong, Remaja Jember Ini Jawab dengan Ayunan Palu
Ketika berkelahi itu, RS bisa merebut martil dari tangan Wagiran, lalu memukulkannya ke kepala pria tua itu sampai empat kali
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menangkap orang yang menyebabkan Wagiran (50), warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember, meninggal dunia. Wagiran tewas akibat pukulan benda tumpul. Belakangan diketahui, jika kepala Wagiran dipukul memakai martil atau palu.
Pelakunya ternyata juga warga Desa Wonoasri sendiri yakni RS (19). Penganiayaan terhadap Wagiran terjadi, Minggu (12/12/2021) dini hari.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, pelakunya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. "Ternyata pelakunya masih orang dari desa yang sama, masih bertetangga," ujar Yogi, Rabu (22/12/2021)
Yogi menuturkan ihwal terjadinya penganiayaan yang berujung pada tewasnya Wagiran. Ketika itu, Wagiran dan beberapa tetangganya terganggu dengan suara bising knalpot brong saat tengah malam, atau pukul 24.00 WIB.
Wagiran yang mendengar suara berisik itu langsung mengecek. Suara itu datang dari sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Wagiran mendatangi kelompok pemuda itu sambil membawa palu dari rumahnya.
Wagiran menegur kelompok pemuda itu sambil mengacungkan martil. "Pelaku tidak terima, sehingga terjadi cekcok sampai perkelahian," ujar Yogi.
Ketika berkelahi itu, RS bisa merebut martil dari tangan Wagiran, lalu memukulkannya ke kepala pria tua itu sampai empat kali. Melihat Wagiran terkapar tak berdaya, RS dan kelompok pemuda itu langsung semburat meninggalkan lokasi.
Warga sekitar berusaha menolong Wagiran namun terlambat. Karena Wagiran meninggal di tengah upaya penyelamatan di sebuah klinik kesehatan di Kecamatan Ambulu.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tempurejo. Polisi pun melakukan penyelidikan. Sekitar 10 hari kemudian, pelaku penganiayaan Wagiran tertangkap. Polisi menjerat RS memakai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. ****