Siapa Jenderal TNI Tersangka Korupsi yang Tega Tilep Uang Prajurit di Tabungan Rumah? Ini Nasibnya
Ini lah sosok jenderal TNI bintang satu berinisial YAK yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Pe
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok jenderal TNI bintang satu berinisial YAK yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020.
Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers, pada Jumat (10/12/2021).
Selain Brigjen YAK, kejaksaan agung juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Baca juga: Biodata Brigjen TNI Tatang Subarna yang Jelaskan Pernyataan Jenderal Dudung hingga Bikin Adem
Saat ini, Brigjen TNI YAK sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.
Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.
Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.
Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Sumber dana yang dikorupsi dari prajurit
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020 berasal dari gaji prajurit.
"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Leonard menuturkan, dana tersebut masuk dalam domain keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.
Ia menyebutkan, dengan kasus korupsi ini, negara memiliki kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000," ujar Leonard.
Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Brigjen YAK berupa ruko, mobil dan tanah.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Seorang Brigadir Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi