Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati

NASIB MIRIS 3 Santriwati, Dirudapaksa & Dikeluarkan Sekolah, Ini Siasat Herry Wirawan Tutupi Aksinya

Begini nasib miris 3 santriwati korban kejahatan Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan 9 anak.

Editor: Iksan Fauzi
(Istimewa via Tribun Jabar/Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa santrinya. Foto kanan : Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. 

"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."

"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."

"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, Rizal menyebut warga setempat sempat heran lantaran semua santri Herry berjenis kelamin perempuan.

Kendati demikian, selama ini aktivitas di panti Herry tersebut terlihat normal dari luar.

Pada waktu-waktu tertentu, anak-anak mengaji di lantai utama rumah tersebut.

"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya."

"Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.

Setelah santriwati memasuki usia dewasa, ujar Rizal, mereka akan dipindahkan ke pesantren yang ada di Cibiru.

Warga pun menganggap pemindahan itu berkaitan dengan kenaikan kelas seperti di sekolah pada umumnya.

Diketahui, Herry Wirawan menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya, seperti menyewa hotel dan apartemen.

Hotel yang disewa Herry, juga digunakannya untuk merudapaksa para korban.

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen, selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

Aksi Herry menyewa hotel dan apartemen itu membuat korban percaya pelaku memiliki ekonomi yang cukup.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved