Nasib 9 Bayi dari Korban Rudapaksa Guru Pesantren Herry Wirawan, Usia 14 Tahun Lahirkan 2 Kali

Begini inilah nasib bayi-bayi yang lahir hasil kebejatan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. 

Editor: Musahadah
Kolse TribunJabar
HUBUNGAN DI LUAR NIKAH seorang guru ngaji di Bandung dengan 12 santriwati berawal janji remeh hingga lahirlah 9 bayi dari rahim para korban. 

Korban Menjerit Dengar Nama Herry Wirawan Disebut

Kasus rudapaksa ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi santriwati korban rudapaksa guru pesantren bejat Herry Wirawan mengalami trauma mendalam.

Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.

"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wirawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).

Riyono menuturkan, perkara guru pesantren 'bejat' sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi. Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.

Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.

Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.

Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.

"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum. Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.

Sudah Tahu Sejak Mei

Pemkot Bandung ternyata sudah mengetahui kasus 12 santriwati dirudapaksa sejak Juni seiring dengan pendampingan para korban di Kecamatan Cibiru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved