Mahasiswi Mojokerto Tewas
Saksi Kasus Mahasiswi Mojokerto yang Tewas Akan Diperiksa, Bagaimana dengan Ortu Bripda Randy?
Perkembangan terbaru kasus mahasiswi Mojokerto yang tewas setelah menenggak racun di atas makam sang ayah, terus didalam oleh Polda Jatim.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Perkembangan terbaru kasus mahasiswi Mojokerto yang tewas setelah menenggak racun di atas makam sang ayah, terus didalam oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
Diberitakan sebelumnya, NW (23) memilih mengakhiri hidupnya lantaran diduga merasa depresi setelah tidak mendapat pertanggungjawaban dari sang kekasih, Bripda Randy Bagus (21) yang telah memperkosa dan memaksanya melakukan aborsi.
Saat ini Bripda Randy Bagus telah ditahan di Polda Jatim dan akan menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Polda Jatim masih terus mengusut tuntas kasus yang menewaskan mahasiswi Mojokerto dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.
Minggu (5/12/2021), penyidik memeriksa ibunda NW berinisial FS. Tidak menutup kemungkinan, anggota keluarga NW lainnya, terutama pamannya, akan ikut diperiksa pula dalam waktu dekat.
"Hari ini, dari ibunya, kalau enggak salah, di Polda Jatim. Semua di take over polda, di Propam. Pamannya iya ada (akan diperiksa). Masih akan terus periksa saksi," ujarnya, Minggu (5/12/2021).
Proses pengembangan dalam penyelidikan yang mengharuskan penyidik memeriksa saksi-saksi tambahan, seperti hari ini, dan beberapa hari ke depan, nantinya.
Diakui oleh Gatot menjadikan proses sidang etik internal kepolisian terhadap Bripda Randy Bagus (21), belum dapat dipastikan, kapan waktunya bakal disegerakan.
"Kan ada beberapa saksi saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang harus dicari," ungkapnya.
Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.
Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.
"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.
Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.