Berita Mojokerto
4 Fakta Baru Oknum Polisi Terlibat Kematian Mahasiswi di Mojokerto: ini Kronologi & Sosok Bripda RB
Berikut rangkuman fakta terkait oknum polisi terlibat atas kasus meninggalnya mahasiswi NW warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
2. Sosok Bripda RB
Bripda RB merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Dia merupakan mantan pacar korban.
Ia diduga menjadi penyebab NW bunuh diri lantaran disebut telah menghamilinya.
Alih-alih bertanggung jawab, Bripda RB malah memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya.
Hal itu diketahui dari thread yang beredar luas di media sosial Twitter.
Lantas, siapakah Bripda RB yang disebut sebagai pacar NW ini?
Berikut biodata Bripda RB dirangkum dari info yang beredar di media sosial, melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'SOSOK Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Karena Hamil'.
- Nama lengkap: Randy Bagus Hari Santoso
- Nama panggilan: Randy
- Asal: Pandaan, Jawa Timur
- Profesi: Anggota Polisi
- Agama: Islam
- Instagram: @randybagushs_
- Twitter: @Randybg4
3. Terancam pidana
Akibat perbuatannya, Hadi mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.