Berita Mojokerto
4 Fakta Baru Oknum Polisi Terlibat Kematian Mahasiswi di Mojokerto: ini Kronologi & Sosok Bripda RB
Berikut rangkuman fakta terkait oknum polisi terlibat atas kasus meninggalnya mahasiswi NW warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut rangkuman fakta terkait oknum polisi terlibat atas kasus meninggalnya mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda RB diduga menghamili NW dan terlibat tindakan aborsi terhadap korban.
NW diduga kuat mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium).
Tim gabungan Polda Jatim sudah mengamankan Bripka RB dan bahkan kasus ini mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Kronologi
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019 silam.
RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.