Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Bukti Rekaman Buat Banpol Tak Bisa Berkutik di Kasus Subang, Ada Saksi Melihat di Jam-jam Pembunuhan

Oknum anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Muhammad Ramdanu alias Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Sub

Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/Dwiky Maulana/Danu
Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan mengungkap bukti rekaman pengakuan oknum banpol yang terobos TKP pembunuhan ibu dan anak di SUbang. 

"Saya hargai pernyataan itu memang tidak ada keterlibatan dalam hal menghilangkan barang bukti. Tapi  posisinya (banpol) memang ada. Dan polisi lebih fokus ke pengungkapan kasus.

Kalau hal-hal seperti itu kan diluar tanggal 18 ke sini lah," kata Indra. 

Lalu, apakah yang dilakukan banpol dan Danu itu melanggar hukum? 

Menurut Taufan, sesuai aturannya, TKP memang harus steril dan tidak boleh dimasuki orang, apalagi warga sipil tanpa pendampingan polisi atau penyidik. 

Karena itu dia lalu bertanya, apa maksud dan tujuan banpol itu masuk ke TKP pembunuhan. 

"Banpol datang atas suruhan siapa, perintah siap, tujuannya apa?," tanyanya. 

Taufan telah menyampaikan temuan ini ke penyidik Polres Subang.

"Mau penyidik menganggap ini perlu atau tidak perlu, silakan saja. Masyarakat sudah luar biasa bisa menilai semuanya," ungkapnya.

Menurut Taufan, terlepas benar dan salahnya, hal ini harus dituntaskan dan diperiksa sedemikian rupa.

Apakah banpol ini nantinya akan menjadi saksi kunci?

Menurut Taufan, saksi-saksi di kasus ini memiliki komposisi sama. 

Bisa dikatakan saksi kunci jika dia memang melihat langsung pelaku melakukan pembunuhan itu. 

Saksi kunci ini yang mengetahui kejadian pada malam kejadian sekitar pukul 24.00 hingga pukul 07/30 WIB. 

Dan Taufan memastikan saksi itu ada dan salah satunya sudah bertemu dengannya. 

"Salah satu saksi sudah ketemu dengan kami," tegasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved