Selasa, 14 April 2026

UMK Surabaya 2022

Update UMK Surabaya 2022 Naik Menuai Pro dan Kontra: Buruh Senang Tapi Pengusaha Justru Keberatan

Gara-gara besaran UMK Surabaya 2022 naik sebesar Rp 75 ribu, buruh mengaku senang tapi pengusaha justru keberatan.

Tribunnews
Ilustrasi uang. UMK Surabaya 2022 Naik Menuai Pro dan Kontra. 

Rinciannya, Surabaya (Rp4.375.479,19), Gresik (Rp4.372.030,51), Sidoarjo (Rp4.368.581,85), Kabupaten Pasuruan (Rp4.365.133,19), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4.354.787,17).

Sementara itu, UMK 2022 yang diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dirasa sangat memberatkan pengusaha.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Rabu (1/12/2021).

"Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Terlebih situasinya juga masih pandemi," kata Adik.

Lebih lanjut Adik menyebutkan, sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah.

Namun  keputusan tersebut harus  dihargai.

"Karena menurut saya, angka kenaikan Rp 75 ribu itu mungkin adalah angka kebersamaan karena pemerintah juga harus mengakomodir tuntutan buruh," tambah Adik.

Menurutnya, kalau ada buruh yang keberatan, jangan lakukan lagi aksi demo lagi.

Adik menyarankan kembali bekerja dan salurkan aspirasi itu melalui jalur hukum.

Begitu juga dengan teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silahkan menempuh jalur hukum.

"Yang terpenting kita harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," ujar Adik.

Keberatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP tersebut dijelaskan adanya ketentuan tidak ada kenaikan upah untuk 5 kabupaten kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, kabupaten Pasuruan dan kabupaten Mojokerto.

Upah di lima kabupaten kota tersebut dianggap sudah melampaui batas maksimal sehingga ketika ada kenaikan upah kembali, akan sangat memberatkan pengusaha dan akan menimbulkan disparitas upah yang cukup dalam dengan kota lain, misalnya dengan upah di daerah Jawa Tengah.

"Kita ambil contoh upah di Surabaya dan Solo. Tahun ini UMK Surabaya sebesar Rp 4.300.479,19 dan di tahun 2022 menjadi  Rp 4.375.479,19, naik Rp 75.000. Sementara  UMK Solo tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810 dan di tahun 2022 menjadi Rp 2.034.810, naik sebesar Rp 21.000. Artinya, disparitas upah antara Surabaya dengan solo mencapai lebih dari Rp 2,3 juta," beber Adik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved