UMK Surabaya 2022

Update UMK Surabaya 2022 Naik Menuai Pro dan Kontra: Buruh Senang Tapi Pengusaha Justru Keberatan

Gara-gara besaran UMK Surabaya 2022 naik sebesar Rp 75 ribu, buruh mengaku senang tapi pengusaha justru keberatan.

Tribunnews
Ilustrasi uang. UMK Surabaya 2022 Naik Menuai Pro dan Kontra. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Update terbaru kabar UMK Surabaya 2022 kini menuai pro dan kontra.

Gara-gara besaran UMK Surabaya 2022 naik sebesar Rp 75 ribu, sejumlah kaum buruh mengaku sudah merasa senang.

Namun, lain halnya dengan pihak pengusaha. Mereka merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022.

Diketahui, setidaknya ada lima kabupaten/kota yang UMK-nya naik Rp 75 ribu. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur memutuskan UMK Surabaya 2022 naik Rp 75 ribu (1,74 persen).

Buruh mengapresiasi Gubernur dengan kebijakan tersebut.

Sebab, UMK pada keputusan ini dinilai lebih tinggi dibanding angka yang didasarkan pada PP 36/2021.

"Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp6.466,55," kata Juru Bicara Gasper, Jazuli pada keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Rabu (1/12/2021).

Selain Surabaya, keputusan Gubernur untuk 4 kabupaten/kota lainnya juga dinilai lebih tinggi dibanding ketentuan PP yang merupakan turunan dari Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

"Jika mengacu PP 36/2021, tak ada kenaikan UMK di Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto," kata Jazuli.

Oleh karenanya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah.

"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021," kata Jazuli.

"Selain itu, (Gubernur) mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," kata Jazuli yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim ini.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved