2 Pekan 'Menghilang' Usai Ditegur Prabowo Subianto, Sekali Muncul Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Setelah dua pekan tak muncul melalui akun Twitternya setelah ditegur Ketua Umum Gerindra, sekali ningol, Fadli Zon langsung dilaporkan ke MKD DPR RI.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR RI gara-gara komentari UU Cipta Kerja. 

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.

Dia menekankan kembali, pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

"Ya ini kan baru putusan tadi."

"Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya."

"Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR."

"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh."

"Sehingga kami juga dapat mengambil langkah langkah yang tepat," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."

"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas."

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved