2 Pekan 'Menghilang' Usai Ditegur Prabowo Subianto, Sekali Muncul Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Setelah dua pekan tak muncul melalui akun Twitternya setelah ditegur Ketua Umum Gerindra, sekali ningol, Fadli Zon langsung dilaporkan ke MKD DPR RI.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR RI gara-gara komentari UU Cipta Kerja. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Setelah dua pekan tak muncul melalui akun Twitternya setelah ditegur Ketua Umum Gerindra, sekali ningol, Fadli Zon langsung dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) DPR RI.  

Apa yang menyebabkan Fadli Zon dilaporkan ke MKD? Usut punya usut, hal itu soal cuitannya mengenai Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan penggugat UU Cipta Kerja. Majelis hakim MK meminta pemerintah memperbaiki prosesnya dengan tenggat waktu 2 tahun.

Namun, MK tidak membatalkan satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja tersebut. 

Terkait putusan MK itu, Fadli Zon memberikan cuitan proses demokrasi telah dikotori oleh invisible hand.

Terkait cuitan tersebut, Fadli Zon pun dilaporkan oleh politikus Teddy Gusnaidi ke MKD karena dianggap melanggar kode etik.

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy, Senin (29/11/2021).

Teddy menjelaskan, alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR RI.

"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR"

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk"

"Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ucapnya.

Menurut Teddy, cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Apalagi, Fadli telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.

Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.

"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu?"

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved