Berita Tulungagung

Layanan Parkir Kendaraan Asli Tulungagung Gratis, Syaratnya Taat Bayar Pajak Tahunan

Untuk sementara Dishub memasang papan ini di dua lokasi, yaitu Jalan A Yani Barat dan Jalan Basuki Rahmat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Papan petunjuk bebas parkir yang dipasang Dishub Tulungagung di Jalan A Yani Barat 

“Kendaraan dengan plat nomor di luar yang sudah ditentukan tetap harus bayar sesuai Perda yang berlaku,” ucap Galih.

Galih sudah melarang semua juru parkir untuk memungut kendaraan asal Tulungagung yang taat pajak.

Semua pungutan atas nama tarif parkir kendaraan asli Tulungagung termasuk pungutan liar.

Namun Galih tidak melarang juru parkir menerima uang, jika ada warga yang memberi uang dengan sukarela.

“Yang diperbolehkan hanya sukarela, tidak boleh memaksa untuk membayar,” pungkas Galih.

BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved