Berita Tulungagung
Layanan Parkir Kendaraan Asli Tulungagung Gratis, Syaratnya Taat Bayar Pajak Tahunan
Untuk sementara Dishub memasang papan ini di dua lokasi, yaitu Jalan A Yani Barat dan Jalan Basuki Rahmat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung memasang papan peringatan bebas parkir untuk kendaraan asli Tulungagung.
Papan ini untuk menegaskan layanan parkir gratis bagi warga Tulungagung yang sudah membayar parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan.
Hal ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat, apakah parkir perlu membayar atau tidak.
“Papan ini memberi tahu masyarakat, mereka berhak mendapatkan pelayanan parkir gratis,” terang Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro.
Menurut Galih, layanan parkir gratis ini berlalu semua jenis kendaran asal Tulungagung.
Syaratnya kendaraan yang sudah membayar pajak tahunan serta iuran parkir berlangganan.
Kendaraan asli Tulungagung ini bisa dikenali dari plat AG dengan huruf belakang berawalan O, R, S dan T.
“Sebenarnya Perdanya sudah tahun 2011. Namun sekarang kita pertegas dan sosialisasikan kembali,” sambung Galih.
Parkir yang digratiskan adalah parkir on the road, yang biasanya di atas bahu jalan.
Baca juga: Satlantas Polres Malang Ajarkan Pentingnya Keamanan Berkendara
Untuk sementara Dishub memasang papan ini di dua lokasi, yaitu Jalan A Yani Barat dan Jalan Basuki Rahmat.
Nantinya ruas jalan lain juga akan dipasang papan serupa.
“Pemasangan bertahap untuk semua sentra bisnis di Kabupaten Tulungagung,” tegas Galih.
Namun untuk kendaraan dari luar kota tetap akan dipungut retribusi.
Sesuai Perda yang berlaku di Kabupaten Tulungagung, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 500.
Sedangkan tarif untuk mobil dari luar Tulungagung Rp 2000.