Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kades Kabarkan Ada Saksi Tak Boleh Pulang Lagi ke Rumah, Tersangka? Kubu Yoris dan Danu Bersuara
Kades Jalancagak, Indra Zainal Alim mengabarkan pemeriksaan terakhir saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ada saksi tak boleh pulang.
SURYA.co.id | SUBANG - Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Indra Zainal Alim mengabarkan pemeriksaan terakhir saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Dalam pemeriksaan terakhir di Polres Subang nantinya, saksi tersebut dikabarkan oleh Indra Zainal, tidak perbolehkan lagi pulang ke rumah.
Namun, Indra Zainal tidak menyebutkan, apakah maksudnya saksi itu akan ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Indra menyampaikan informasi tersebut melalui kanal Youtubenya Indra Zaenal. Ia mengatakan, saksi itu rencananya dipanggil untuk diperiksa kembali pada Jumat, 19 November 2021.
“Sebenarnya ini, benar atau tidak, saya pun hanya mendapat selentingan informasi,” ujar Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal, Kamis (18/11/2021).
Indra mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang mungkin bisa dipercaya. “Katanya, besok hari Jumat (hari ini), akan ada pemanggilan lagi para saksi,” bebernya.
Baca juga: Kubu Yoris dan Yosef Rebutan Yayasan di Sela Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kendati demikian, Indra tidak mendapatkan informasi lanjutan, siapa saksi yang akan di dipanggil tersebut.
Tapi ia juga berharap informasi pemanggilan kepada saksi itu benar adanya. Indra bahkan mengaku kaget mendapatkan kabar tersebut.
Indra memang tak menyebutkan apakah saksi tersebut merupakan saksi terakhir yang akan diperiksa.
Selain itu, dari keterangan judul video yang disematkan, Indra juga mempertanyakan apakah saksi tersebut akhirnya tidak bisa pulang ke rumah.
“Kopi Morning, Benarkah? Akan ada saksi yang gak akan pulang ke rumahnya?”
Terkait informasi tersebut, kubu Yoris Raja Amanullah dan Muhammad Ramdanu alias Danu bersuara.
Melalui tim kuasa hukum, Ahmad Taufan mengungkapkan, kedua kliennya itu, yakni Yoris dan Danu tidak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan.
"Kami sebagai kuasa hukum Yoris dan Danu tetap menunggu konfirmasi resmi dari penyidik, dan pagi tadi kami sudah konfirmasi ke penyidik dan disampaikan bahwa hari ini belum ada panggilan untuk klien kami, kita tidak cari cari info kemana mana," ucap Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Sosok Kanit Polres Disebut Yoris Suruh Sembunyikan Barang dari TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang