Jumat, 10 April 2026

Biodata Arteria Dahlan yang Usul Polisi, Jaksa dan Hakim Tak di-OTT KPK, Ini Daftar Kontroversinya

Berikut ini profil dan biodata Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR yang membuat pernyataan kontroversial mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Editor: Musahadah
surya.co.id/david yohanes
Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan mengusulkan agar polisi, jaksa dan hakim tak bisa di-OTT KPK 

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR yang membuat pernyataan kontroversial mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Arteria Dahlan mengusulkan agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT).

Usulan Arteria ini pun langsung jadi polemik dan ditanggapi sejumlah mantan pegawai KPK. 

Saat dihubungi kompas.com ( grup surya.co.id), Arteria menyebut aparat penegak hukum itu adalah simbol negara yang harus dijaga marwah kehormatannya. 

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.

Baca juga: Danu Tak Bohong, Sosok Banpol yang Suruh Bersihkan TKP Pembunuhan di Subang Memang Ada, Ini Faktanya

Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.

Ia meyakini, lembaga-lembaga penegak hukum memiliki penyidik-penyidik yang andal sehingga dapat menguak sebuah kasus korupsi dengan melakukan konstruksi perkara, tidak hanya lewat OTT.

"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan. Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.

Secara khusus, ia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang bermula dari OTT terhadap salah satu kepala dinas.

"Kemarin baik sekali Pak Firli, yang di-OTT itu hanya pejabat rendahan, ini kan bisa dijadikan contoh. Tapi setelah dibangun bangunan konstruksinya akhirnya yang kena Pak Bupatinya," ujar dia.

Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti dirinya menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Ia juga menepis anggapan bahwa usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum. Menurut Arteria, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.

"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria.

Pernyataan Arteria ini mendapat tanggapan dari sejumlah mantan pegawai KPK. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved