Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

2 Benda Ini Bisa Jadi Petunjuk Penting Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ada dua benda yang ditemukan di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa dijadikan polisi sebagai petunjuk penting mengungkap kasus.

Editor: Iksan Fauzi
Cover Youtube
Hingga lebih dari tiga bulan, kasus Subang tak kunjung terungkap. Salah satu saksi kunci mengungkap temuan 2 benda yang bisa jadi petunjuk penting mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Apa itu? 

Kades Jalancagak dapat info penting

Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Indra Zainal Alim mengabarkan pemeriksaan terakhir saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dalam pemeriksaan terakhir di Polres Subang nantinya, saksi tersebut dikabarkan oleh Indra Zainal, tidak perbolehkan lagi pulang ke rumah.

Namun, Indra Zainal tidak menyebutkan, apakah maksudnya saksi itu akan ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. 

Indra menyampaikan informasi tersebut melalui kanal Youtubenya Indra Zaenal. Ia mengatakan, saksi itu rencananya dipanggil untuk diperiksa kembali pada Jumat, 19 November 2021.

“Sebenarnya ini, benar atau tidak, saya pun hanya mendapat selentingan informasi,” ujar Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal, Kamis (18/11/2021).

Indra mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang mungkin bisa dipercaya. “Katanya, besok hari Jumat (hari ini), akan ada pemanggilan lagi para saksi,” bebernya.

Kendati demikian, Indra tidak mendapatkan informasi lanjutan, siapa saksi yang akan di dipanggil tersebut.

Tapi ia juga berharap informasi pemanggilan kepada saksi itu benar adanya. Indra bahkan mengaku kaget mendapatkan kabar tersebut.

Indra memang tak menyebutkan apakah saksi tersebut merupakan saksi terakhir yang akan diperiksa.

Selain itu, dari keterangan judul video yang disematkan, Indra juga mempertanyakan apakah saksi tersebut akhirnya tidak bisa pulang ke rumah.

“Kopi Morning, Benarkah? Akan ada saksi yang gak akan pulang ke rumahnya?”

Kubu Yoris dan Danu bersuara

Terkait informasi tersebut, kubu Yoris Raja Amanullah dan Muhammad Ramdanu alias Danu bersuara.

Melalui tim kuasa hukum, Ahmad Taufan mengungkapkan, kedua kliennya itu, yakni Yoris dan Danu tidak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved